Posted by : Banana Harajuku Kamis, 14 April 2016

BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pada umumnya tujuan utama suatu perusahaan adalah untuk memperoleh laba, tentunya perusahaan harus juga memperhatikan bagaimana cara pengambilan keputusan yang akurat. Pengambilan keputusan penanaman modal penting bagi perusahaan, karena penanaman modal berkaitan dengan keterikatan sumber dana perusahaan dalam jumlah relative besar, jangka waktu relatif lama dan masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian.[1]
Oleh karena itu, diperlukan kecermatan manajemen dalam mengambil keputusan. Apabila seorang manajer salah dalam mengambil keputusan maka akan menyebabkan kerugian yang besar bagi perusahaan, keputusan yang tepat akan membawa perusahaan tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Untuk penilaian dan pengambilan keputusan investasi, setiap perusahaan yang melakukan investasi pada barang modal mempunyai harapan bahwa perusahaan akan memperoleh kembali dana yang ditanam pada perusahaan dalam jangka waktu tertentu.[2]

  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian investasi?
  2. Apa pengertian perencanaan investasi?
  3. Apa saja jenis-jenis keputusan investasi modal?
  4. Apa saja resiko dalam keputusan investasi? 
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Investasi
Investasi adalah suatu bentuk pengeluaran modal bertujuan untuk melakukan pembelian (asset) fisik seperti pabrik, mesin, peralatan, dan persediaan, yaitu investasi fisik atau riil.
Dalam pengertian lain, investasi merupakan komitmen atas dan atau sumber daya lainnya yang ada pada saat ini, dengan tujuan akan mendatangkan keuntungan di masa datang.
  1. Perencanaan Investasi
Investasi itu nisa direncanakan, bahkan memang harus direncanakan, proses perencanaan investasi inilah yang menjadi titik awal dimana investasi anda akan berujung keberhasilan atau kegagalan.
Perencanaan investasi dapat didefinisikan yaitu suatu proses bagaimana anda mengakumulusikan aset dan pendapatan rutin yang anda miliki saat ini untuk mempersiapkan kebutuhan dana yang akan terjadi di masa depan. Berikut ini beberapa langkah yang anda bisa lakukan ketika berencana melakukan investasi yaitu :
1.      Tentukan tujuan ( kegunaan dari investasi anda)
2.      Tentukan kapan dana investasi tersebut akan anda gunakan
3.      Kenali resiko investasi
4.      Tentukan berapa besar dana yang akan diinvestasikan dan seberapa sering anda mendapatkan dana
5.      Buatlah daftar pilihan kendaraan investasi
6.      Implementasi
7.      Monitor dan Evaluasi dana inestasi anda
  1. Jenis-jenis Keputusan Investasi Modal
Jenis-jenis keputusan investasi modal adalah:
1.      Keputusan pengurangan biaya
2.      Keputusan pelunasan pabrik dan fasilitas penggudangan
3.      Keputusan pemilihan mesin
4.      Keputusan untuk membeli atau menyewa
5.      Keputusan penggantian peralatan
Ø  Keputusan investasi modal dapat dibagi menjadi 2 kelompok:
a.       Keputusan penyaringan (Screening decision)
Adalah jenis keputusan yang berkaitan dengan apakah usulan proyek investasi memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.      Keputusan pemilihan (Preference decision)
Adalah jenis keputusan yang berkaitan dengan pemilihan beberapa alternative usulan proyek investasi.
Ø  Nilai Waktu Uang
Dalam pembuatan keputusan investasi modal, perlu digunakan teknik atau pendekatan yang mengakui nilai waktu uang. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa nilai satu rupiah pada hari ini lebih besar dbanding dengan nilai satu rupiah pada tahun yang akan datang. Kondisi ini juga berlaku dalam pemilihan alternative proyek investasi.
Teknik investasi modal yang mengakui kedua karakteristik investasi bisnis adalah teknik yang melibatkan arus kas yang didiskontokan(discounted cash flow), yaitu arus kas yang dinilai kembali menurut kesetaraan waktu. Dengan penilaian kembali tesebut, angka-angka rupiah dapat diperbandingkan satu sama lain dan perusahaan dapat pula mengetahui apakah sebuah usulan proyek investasi memenuhi standar (criteria) minimum yang telah ditetapkan atau tidak.[3]
  1. Resiko dan Keputusan Investasi
Memperhitungkan kemungkinan bahwa cash flow tidak berubah dan berbagai resiko yang mungkin saja terkandung dalam perkiraannya. Dalam kenyataannya, cash flow mendatang yang berhubungan dengan pengenalan tempat penjualan baru atau produk baru, hanya bias ditaksir berdasarkan apa yang diduga akan terjadi nanti,bukan apa yang betul-betul terjadi.
Dalam pengambilan keputusan terdapat penyesuaian resiko yang meliputi empat kriteria keputusan, yaitu:
1.       Kriteria Variasi Koefisien
Kriteria variasi koefisien adalah ratio standar deviasi pada expected present value. Efisien variasi dari probability menunjukkan jumlah standar deviasi atau resiko per rupiah dari expected present value atau return.
2.       Kriteria expected present value dengan menggunakan discount rate yang berbeda.
Adalah menggunakan lebih tinggi untuk memperoleh lebih banyak alternatif-alternatif keputusan yang mengandung resiko atau disebut juga dengan opportunity discount rate (ODR). ODR adalah tingkat bunga yang paling tinggi yang dapat dihasilkan atau diperoleh pada tingkat resiko yang sama.
3.      Kriteria akuivalensi kepastian
Dari suatu keputusan mempunyai alternatif lebih dari satu kemungkinan hasil yaitu, sejumlah uang yang tersedia dengan pasti yang menyebabkan pengambil keputusan menerima sejumlah uang tersebut.
4.      Kriteria keputusan maksimum
Adalah istilah yang biasanya digunakan untuk memilih hasil yang terbesar dari hasil yang terkecil (minimum) yang dihubungkan dengan setiap alternatif keputusan.
Penentuan kriteria keputusan yang akan diaplikasikan dari empat kriteria keputusan diatas tergantung atas tiga faktor, yaitu:
·         Seseorang harus mempertmbangkan fluktuasi yang menunjukkan bahwa orang dihadapkan dengan keputusan nyata.
·         Seseorang harus mempertimbangkan besarnya spekulasi.
·         Pembuat keputusan berpendirian pada resiko dan ketidakpastian, meliputi tingkat kesukaan atau penolakan resiko individu. Faktor yang penting adalah kemauan dari pembuat keputusan untuk menerima resiko dengan segala konsekuensinya.[4]




“AMCO vs Republik Indonesia” (Studi Kasus ICSID)

Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.
STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”
Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kasus Sengketa
Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.
Permasalahan Hukum
1. Apakah yang menjadi permasalahan pokok pada pengajuan gugatan oleh AMCO terhadap Pemerintah Indonesia c.q BKPM dalam perkara Hotel Kartika Plaza di Indonesia?
2. Dalam hal apa dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM?
3. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penanaman modal asing ini dengan ketentuan ICSID?
Kasus Posisi
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia.
Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.
Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi dan Saran
Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.
Untuk menghilangkan kesan yang buruk terhadap setiap tindakan yang diambil dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa penanaman modal asing sebaiknya kita terus meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penanaman modal, baik hukum nasional maupun aturan – aturan yang dipakai secara internasional.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam pengambilan keputusan terdapat penyesuaian resiko yng meliputi empat kriteria, yaitu: kriteria variasi koefisiean, kriteria expected present value, kriteria akuivalensi kepastian, dan kriteria keputusan maksimum.
Sedangkan pemilihan waktu dalam mengambil keputusan sebaiknya tidak dibuat secara irrevocable sebelum keputusan harus dijatuhkan. Gunanya agar dapat mempertimbangkan tentang kenaikan harga dan fluktuasi keputusan mempertimbangkan tingkat sensitivitas suatu keputusan dengan menggunakan asumsi.
Demikianlah makalah yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas , dimengerti, dan lugas. Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima dan saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Martin, John, dkk, Dasar-dasar Manajemen Keuangan,Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 43
Tandelillim, Eduardos, Portofolio investasi, Yogyakarta : Kanisius. 2010, hlm. 45-50
pengambilan_dalam_kondisi_resiko_dan_ketidakpastian.pdf.Tgl 21 Maret 2010.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © FBM ENTREPRENEUR - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -