Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.
STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”
Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kasus Sengketa
Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.
Permasalahan Hukum
1. Apakah yang menjadi permasalahan pokok pada pengajuan gugatan oleh AMCO terhadap Pemerintah Indonesia c.q BKPM dalam perkara Hotel Kartika Plaza di Indonesia?
2. Dalam hal apa dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM?
3. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penanaman modal asing ini dengan ketentuan ICSID?
Kasus Posisi
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia.
Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.
Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi dan Saran
Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.
Untuk menghilangkan kesan yang buruk terhadap setiap tindakan yang diambil dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa penanaman modal asing sebaiknya kita terus meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penanaman modal, baik hukum nasional maupun aturan – aturan yang dipakai secara internasional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam pengambilan keputusan terdapat penyesuaian resiko yng meliputi empat kriteria, yaitu: kriteria variasi koefisiean, kriteria expected present value, kriteria akuivalensi kepastian, dan kriteria keputusan maksimum.
Sedangkan pemilihan waktu dalam mengambil keputusan sebaiknya tidak dibuat secara irrevocable sebelum keputusan harus dijatuhkan. Gunanya agar dapat mempertimbangkan tentang kenaikan harga dan fluktuasi keputusan mempertimbangkan tingkat sensitivitas suatu keputusan dengan menggunakan asumsi.
Demikianlah makalah yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas , dimengerti, dan lugas. Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima dan saya ucapkan terima kasih.